JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk mempercepat
penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang penyederhanaan perizinan
pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pasalnya, sejak awal penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII
pada Agustus 2016 silam hingga kini, PP sebagai payung hukum tak kunjung
terbit.
"Pemerintah mesti mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP)
sebagai payung hukum PKE XIII ini," desak Ketua Umum REI Eddy Hussy
dalam laporannya membuka Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-15 di Hotel
Fairmont Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dan membuka munas secara resmi kemudian menanggapi permintaan Eddy tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, PP tentang penyederhanaan
perizinan saat ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator
Perekonomian dan sebentar lagi akan dirilis.
"PP-nya belum jadi, ya memang belum jadi. Tetapi saya pastikan PP ini
di Kementerian PUPR sudah tidak ada, sudah pindah ke Kemenko
Perekonomian dan Menko berjanji ke saya Desember ini PP-nya
diselesaikan," ungkap Jokowi.
Jokowi mengharapkan PP tersebut mampu menjadi stimulus pembangunan rumah bagi MBR lebih banyak lagi dan mengurangi backlog perumahan yang saat ini masih sebanyak 11 juta unit.
0 Komentar