JAKARTA, KUPAS.CO.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan kekayaan tiga pasangan 
calon di Pemilu Gubernur DKI 2017. Pengumuman ini berdasarkan Laporan 
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah dari KPK. 
"Pengumuman Laporan
 Harta Kekayaan pasangan Calon Kepala Daerah yang disampaikan melalui 
surat ini, untuk diumumkan kepada publik," demikian bunyi surat itu, 
sebagaimana diakses detikcom dari situs resmi KPU DKI, Rabu 
(29/11/2016).
Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16 
November itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala 
Nainggolan. Surat ini mencantumkan sejumlah Undang-undagn yang melandasi
 perlunya pengumuman harta kekayaan pasangan calon ini.
Undang-undang yang melandasi yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang 
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan 
Nepotisme. UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU 
No 1 Tahun 2015. UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 
Tahun 2014 tentang Pilkada. Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang 
Pilkada. 
Bila dilihat dari nominal rupiah yang mereka miliki, 
ternyata calon yang paling kaya di Pilgub DKI 2017 adalah cawagub 
Sandiaga Uno, disusul oleh cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), cagub 
Agus Harimurti Yudhoyono, cawagub Sylviana Murni, cagub Anies Baswedan, 
dan di urutan terbawah ada cawagub Djarot Saiful Hidayat. Beberapa dari 
mereka juga mempunyai harta yang tercatat dalam nominal Dolar Amerika 
Serikat. 
Berikut adalah total kekayaan beserta tanggal lapor mereka:
Agus Harimurti Yudhoyono (3/10/2016)
Rp 15.291.805.024
USD 511.322
Sylviana Murni (1/3/2015)
Rp 8.369.075.364
USD 0
Basuki Tjahaja Purnama (21/9/2016)
Rp 25.655.887.496
USD 7.228 
Djarot Saiful Hidayat (6/10/2016)
Rp 6.295.603.364
USD 0
 Anies Baswedan (20/9/2016)
Rp 7.307.042.605
USD 8.893 
Sandiaga Salahudin Uno (29/9/2016)
Rp 3.856.763.292.656
USD 10.347.381

 
 
.jpg) 
 
0 Komentar