JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan kekayaan tiga pasangan
calon di Pemilu Gubernur DKI 2017. Pengumuman ini berdasarkan Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah dari KPK.
"Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan pasangan Calon Kepala Daerah yang disampaikan melalui
surat ini, untuk diumumkan kepada publik," demikian bunyi surat itu,
sebagaimana diakses detikcom dari situs resmi KPU DKI, Rabu
(29/11/2016).
Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16
November itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala
Nainggolan. Surat ini mencantumkan sejumlah Undang-undagn yang melandasi
perlunya pengumuman harta kekayaan pasangan calon ini.
Undang-undang yang melandasi yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme. UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU
No 1 Tahun 2015. UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1
Tahun 2014 tentang Pilkada. Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang
Pilkada.
Bila dilihat dari nominal rupiah yang mereka miliki,
ternyata calon yang paling kaya di Pilgub DKI 2017 adalah cawagub
Sandiaga Uno, disusul oleh cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), cagub
Agus Harimurti Yudhoyono, cawagub Sylviana Murni, cagub Anies Baswedan,
dan di urutan terbawah ada cawagub Djarot Saiful Hidayat. Beberapa dari
mereka juga mempunyai harta yang tercatat dalam nominal Dolar Amerika
Serikat.
Berikut adalah total kekayaan beserta tanggal lapor mereka:
Agus Harimurti Yudhoyono (3/10/2016)
Rp 15.291.805.024
USD 511.322
Sylviana Murni (1/3/2015)
Rp 8.369.075.364
USD 0
Basuki Tjahaja Purnama (21/9/2016)
Rp 25.655.887.496
USD 7.228
Djarot Saiful Hidayat (6/10/2016)
Rp 6.295.603.364
USD 0
Anies Baswedan (20/9/2016)
Rp 7.307.042.605
USD 8.893
Sandiaga Salahudin Uno (29/9/2016)
Rp 3.856.763.292.656
USD 10.347.381
0 Komentar