JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Terdakwa penghadangan kegiatan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful
Hidayat, Naman Sanip, dituntut oleh jaksa hukuman penjara tiga bulan
dengan masa percobaan enam bulan. Djarot mengaku dirinya memang
mengharapkan Naman tidak dihukum berat.
"Iya saya kan berharap terdakwa dihukum ringan," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Alasan
Djarot tidak mau Naman, yang berprofesi sebagai tukang bubur, dihukum
berat karena Djarot sudah memaafkan Naman. Selain itu, Djarot
mengapresiasi sikap jantan Naman yang berani mengaku sebagai komandan
penghadangan Djarot.
"Terdakwa ini kan harus kami apresiasi
karena gentleman. Bersedia menemui saya ketika saya tanya siapa
komandannya. Tapi saya tidak ngecek, tidak tahu kalau dia komandannya,"
ujar mantan Wali Kota Blitar tersebut.
"Kalau memang dia bukan komandannya pasti warga yang di lapangan pasti protes, ternyata tidak," lanjutnya.
Djarot
juga kembali menyatakan komitmennya untuk membantu keluarga Naman bila
nantinya hakim memberi vonis hukuman badan bagi Naman.
"Kan dia kepala keluarga, kalau dia seumpama menjalani hukuman, saya akan berikan santunan (keluarganya)," ucap Djarot.
"Prinsipnya saya pasti memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya,
jaksa menuntut Naman hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan
enam bulan. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4
UU RI no 10 tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur, bupati dan walikota. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal
tersebut adalah enam bulan penjara. Alasan jaksa tidak menuntut hukuman
maksimal karena Djarot sudah memaafkan Naman saat persidangan.
"Terdakwa
dituntut hukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata
Jaksa Reza Murdani di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi,
Jakarta Barat, Senin (19/12) kemarin.
0 Komentar