JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Wali Kota
nonaktif Cimahi Atty Suharti yang bernama Iin Solihin. Iin akan
diperiksa sebagai saksi atas tersangka M Itoc Tochija.
"IIn
Solihin, ajudan Wali Kota Cimahi diperiksa sebagai saksi atas tersangka
MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat
(9/12/2016).
Selain IIn, KPK juga memanggil Sentot Wisnu Jaya
selaku PNS yang menjadi staf sekretaris pribadi, Subbag Tata Usaha
Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Sekretariat Daerah Pemkot Cimahi
serta dua orang dari pihak swasta bernama Yana Rumbayan dan Sani
Kuspermadi.
Itoc yang juga suami dari Atty pernah menjabat
sebagai Wali Kota Cimahi selama 2 periode 2002-2007 dan 2007-2012. Lalu,
kursi posisi tersebut digantikan oleh Atty.
Nama Atty yang
meskipun tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, terlihat hadir di Gedung
KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba pada pukul
09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan kedua.
"(Kabar saya) sehat, alhamdulillah," ucapnya ketika memasuki Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan
Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 57
miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara
Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan menyebut, seharusnya Atty dan Itoc menerima uang sebanyak Rp 6
miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota
Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan
pemerintah daerah.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Komentar