JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Suara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bergetar dan air matanya menetes
saat membacakan nota keberatannya didakwa menodai agama. Ahok
menyampaikan serangkaian keberatannya di meja hijau.
Ahok
menjalani sidang perdana di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016. Dia didakwa
menodai agama oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perbuatan Ahok yang
disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat
pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu,
pada 27 September 2016.
Ahok tidak terima didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51. Ahok menegaskan tidak berniat menistakan agama dan tidak berniat menghina ulama.
"Saya
seperti anak tak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai
agama dan kitab suci orang tua angkat saya, dan beliau adalah pemeluk
Islam yang sangat taat. Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam.
Tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata
Ahok, kali ini suaranya bergetar dan air matanya pun menetes.
Cagub DKI Jakarta nomor urut dua ini lalu membacakan nota keberatan (eksepsi).
Dia juga membacakan salah satu subjudul buku 'Berlindung di Balik Ayat
Suci'. Ahok berharap semua pihak memahami secara utuh mengenai dugaan
penistaan agama yang didakwakan kepadanya dengan dia membaca kutipan di
buku yang diterbitkan pada tahun 2008 itu.
Ahok juga bercerita
tentang peran Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam karier
politiknya dan memaparkan mengenai program dan sumbangan untuk membangun
masjid. Di ujung nota keberatannya, Ahok memohon majelis hakim menolak
seluruh dakwaan jaksa tersebut.
0 Komentar