JAKRTA, KUPASS.CO.ID- Polisi mengatakan tidak ada larangan bagi massa dari ormas tertentu
untuk datang ke persidangan termasuk sidang perkara Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok). Namun begitu, warga yang hadir tidak boleh mengganggu
jalannya persidangan.
"Orang mau datang boleh-boleh saja. Ya
nanti kan kita antisipasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Selatan, Kamis (8/12/2016).
Belum diketahui ada tidaknya ormas
yang akan mendatangi sidang Ahok tersebut. Polisi meminta warga yang
datang nanti mentaati aturan yang ada, termasuk tidak membawa spanduk ke
ruang sidang.
"Kan ada aturan pengadilan, ada SOP tersendiri
bagaimana saat-saat persidangan. Harus ditaati dong. Dalam peraturannya,
ribut saja tidak boleh," ujarnya.
Argo mengatakan, lokasi sidang
perkara Ahok itu masih belum ditentukan hingga saat ini. Kendati
begitu, polisi tetap menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal
yang dapat mengganggu persidangan.
Ahok akan menghadapi sidang perdana pada Selasa (13/12) mendatang.
Sebelumnya memang dijadwalkan berlangsung di Gedung PN Jakarta Pusat
yang lama karena Gedung PN Jakarta Utara masih direnovasi.
Namun belakangan, polisi mempertimbangkan lokasi lain dengan alasan keamanan.
0 Komentar