JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Pada tahun 2015 saya melakukan pembayaran booking fee dan uang muka
kepada Bapak Rubiyanto untuk pembelian rumah secara KPR di di perumahan
Grand Permata Residence Karawang.
Tetapi uang tersebut tidak
dibayarkan ke kantor developer perumahan dalam hal ini PT Harika
Propertyndo Utama. Dan sampai saat ini uang sebesar Rp 7 juta tersebut
tidak dikembalikan.
Sebelumnya Bapak Rubiyanto sempat berjanji akan mengembalikan uang pada tanggal 5 Desember 2016 dengan bukti surat bermaterai.
Saya merasa kecewa kepada Bapak Rubiyanto selaku marketing PT Harika Propertyndo Utama. Mohon tanggapannya segera.
0 Komentar