JAKARTA, KUPAS.CO.ID- KPK akan saling tukar informasi mengenai persaingan usaha dengan KPPU.
Karena terbentur ranah hukum, KPK hanya akan menindak jika kecurangan
diakibatkan oleh pihak pemerintah atau regulator.
"(Alurnya) itu
jadi misalnya ada kasus, di KPK terus kami melihat kan hanya kasus
korupsinya. Yang kami tangani oh ini ternyata ada persaingan usahanya.
Nah, informasinya akan kami berikan ke KPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode
Muhammad Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Selasa (20/12/2016).
"Sebaliknya,
kalau di KPPU mereka melihat ada persaingan usaha yang tidak sehat tapi
penyebabnya adalah dari regulator maka mereka mereka akan share juga ke
KPK," imbuh Syarif.
Syarif menyebut lembaganya belum menangani
ranah kasus persaingan usaha. Namun, ia tak menampik jika dalam waktu
dekat akan ada pihak yang akan diselidiki.
"Dalam waktu dekat akan dipelajari beberapa kasus. Belum ada kasusnya tapi dalam waktu dekat kami pelajari," ucap dia.
Terakhir,
Syarif menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa masuk dalam wilayah
swasta. Maka dari itu, semua persoalan persaingan usaha akan diserahkan
ke KPPU.
"Dan kalau ada yang libatkan pemerintah maka kpk akan mengurusnya," tegas Syarif.
0 Komentar