JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Anak Bupati Klaten Sri Hartini, Andi Purnomo kembali diperiksa dalam
kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten. Ia diperiksa sebagai
saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017).
Selain
Andi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Dua orang itu adalah
ajudan bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Sedangkan
lima orang saksi lainnya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
Mereka adalah Sartiyasto, Lusiana, Sukarno, Syahruna dan Slamet.
Sebelumnya,
Andi Purnomo yang juga ketua komisi IV DPRD Kabupaten Klaten ini sempat
diperiksa KPK pada Senin (16/1). Meskipun dinyatakan memberi banyak
informasi penting, namun KPK masih enggan menyebut peranan Andi dalam
kasus yang menjerat ibunya tersebut.
"Saksi memberikan beberapa
informasi, yang menurut penyidik, itu informasi yang penting," kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.
Bupati Klaten Sri Hartini
telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan
promosi jabatan. KPK awalnya menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri
serta Rp 2 miliar, USD 5.700 dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas
Sri saat operasi tangkap tangan. Kemudian, KPK kembali menggeledah
rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar dalam
kamar Andi dan Rp 200 juta dalam kamar Sri.
0 Komentar