Gamawan Fauzi Tak Membantah Pernah Terima Rp 50 juta


 Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi salah seorang yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3), Gamawan tak membantah pernah menerima Rp 50 juta.
Namun, Gamawan menerangkan, uang Rp 50 juta itu adalah honor kepada dirinya selaku menteri saat itu yang menjadi pembicara selama dua jam di lima daerah. “Uang itu honor saya sebagai pembicara di lima provinsi. Karena di aturan, honor menteri satu jam itu adalah Rp 5 juta. Kalau dua jam Rp 10 juta. Saya di lima provinsi. Saya katakan ini karena banyak pertanyaan ke saya," kata Gamawan.
Gamawan menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari proyek pengadaan KTP-El. Kalaupun ada permasalahan pada proyek itu, menurut dia, itu berarti terjadi di luar sepengetahuannya.
Gamawan mengeluarkan pernyataan itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, El John Halasan Butarbutar soal apakah menerima dana terkait proyek KTP-El. “Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima. Demi Allah, saya minta kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat indonesia (agar) saya dikutuk oleh Allah Swt. Tapi saya juga minta, apabila ada yang memfitnah saya, saya minta (yang memfitnah) diberikan petunjuk oleh allah Swt," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.

Posting Komentar

0 Komentar