Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 bertambah.
Penambahan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.
SKB tiga menteri ini sendiri merupakan perubahan atas SKB tiga menteri sebelumnya Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Sebelum ada perubahan ini, hari libur nasional tahun 2017 berjumlah 14 hari dan cuti bersama empat hari.
Setelah perubahan, libur nasional tahun ini menjadi 15 hari dan cuti bersama menjadi enam hari.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, www.menpan.go.id, Kamis (23/3/2017) :Hari Libur Nasional:
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
Sabtu, 28 Januari: Tahun baru Imlek 2568 Kongzili
Selasa, 28 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
Jumat, 14 April: Wafat Isa Almasih
Senin, 24 April: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 11 Mei: Hari Raya Waisak 2561
Kamis, 25 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu-Senin, 25-26 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 1 September: Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
Kamis, 21 September: Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti Bersama:
Senin, 2 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat atau 27, 28, 29 dan 30 Juni: Hari Raya Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
SKB tiga menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
0 Komentar