Seluruh upaya hukum Wawan telah habis dengan hasil hukuman mati. Pembunuh biadab Sisca Yovie itu tinggal menunggu proses hukum paling akhir yaitu eksekusi. Sayang, pelatuk eksekutor belum juga ditarik ke kejaksaan.
Agustus 2013 Sisca diseret oleh Wawan dan Ade dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Wawan dan Ade lalu diadili dengan berkas terpisah.
24 Maret 2014 Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur kepada Wawan dan Ade. Keduanya melakukan kejahatan yang diatur Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Pasal 365 ayat 4 KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan nomor 3.
6 Juni 2014 Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
11 November 2014 Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wawan menjadi hukuman mati. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Gayus Lumbuun dan Margono. Adapun Ade yang diadili oleh majelis berbeda yaitu yang diketuai Sri Murwahyuni, diberi keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
3 Mei 2016 Wawan tidak terima dengan vonis mati itu. Wawan pun mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Permohonan PK diajukan lewat proses banding administrasi di PN Bandung. Setelah dilakukan sidang cepat dan memenuhi syarat PK, berkas dikirim ke MA.
"Banyak kasus pembunuhan berencana namun tidak sampai dihukum mati. Wawan merasa tidak adil. Sementara kasus dia itu penjambretan spontan yang berujung kematian," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya.
November 2016 MA menolak permohonan PK Wawan.
Akhir Maret 2017 Putusan PK Wawan terpublikasi.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan eksekusi putusan Wawan kini berada di tangan Kejaksaan. Pasal 270 KUHAP berbunyi:
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Wawan bergabung dengan para pembunuh biadab lainnya yang telah dihukum mati dan berkekuatan hukum tetap seperti Ryan 'Jombang' yang membunuh 11 orang dan Babeh yang membunuh 14 anak kecil dan memutilasinya. Akhir proses hukum tersebut masih terkatung-katung hingga saat ini di tangan kejaksaan
0 Komentar