Video seorang nenek yang dipaksa mengemis oleh “cucunya” di Kota Semarang kini menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat para netizen. Nenek yang yg di ketahui bernama Supini ini berusia 93 tahun dan ditemukan sedang “dipaksa” menadahkan tangan di perempatan lampu merah Rumah Sakit Kariyadi Semarang.
Pemerintah setempat seketika bertindak mengamankan Supini yang diduga dieksploitasi. Sang pria yang dianggap cucu bernama Suwarno ikut diamankan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Semarang.
Setelah diperiksa, keduanya menjalani hidup masing-masing. Supini diantarkan ke Panti Sosial Among Jiwo, di Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Sementara Suwarno dimintai keterangan di kepolisian karena diduga melakukan eksploitasi pada sang nenek untuk mengemis.
Supini sendiri sudah pernah merasakan tidur di Among Jiwo. Dan saat diantarkan ke sana lagi dia menolak. Dia meminta diantarkan ke tempat asalnya di Grabag, Kabupaten Magelang. Menurut Supini disana akan ada sanak familinya yang akan merawatnya.
“Aku asli Grabag, sudah tidak punya anak dan suami. Sudah meninggal semua,” ujar Supini, seusai diperiksa di Mapolrestabes Semarang Senin (6/3/2017) kemarin.
"Yang merawat ada, ada tiga keponakan saya Grabag. Saya mau pulang ke Grabag," ucap Supini.
Perempuan berambut putih ini pun menolak ajakan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, untuk ditampung sementara di panti sosial.
Supini sendiri tidak sadar bawah kegiatannya mengemis dimanfaatkan oleh Suwarno. Kebaikan Suwarno yang merawat dan membantu ketika buang air besar membuat dia dianggap sebagai cucunya sendiri. Suwarno pun diakuinya sebagai keponakan yang bertemu di jalan.
Sementara itu, Suwarno ditahan di Mapolrestabes Semarang karena dugaan perdagangan orang. Dia mengakui perbuatannya telah meminta uang hasil mengemis Supini saban hari.
Supini memperoleh uang antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 setiap hari. Dari uang yang didapatnya itu, Rp 40.000 diambil Suwarno.
Setelah pemeriksaan diketahui Suwarno melakukan eksploitasi pada Supini.
Kepala Satuan Reskirm Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiyono Eko Prasetyo menyatakan, pihaknya menjerat Suwarno dengan UU Perdagangan Orang.
"Dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, hukuman minimalnya 3, maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Wiyono.
Video yang berdurasi selama beberapa menit itu membuat netizen berkicau. Tidak terkecuali Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hendrar sudah bergerak meminta petugas dinsos menjemput sang nenek sesasat setelah ada mention mengenai video tersebut.
Supini yang sedang beroperasi di lampu merah perempatan Rumah Sakit Karyadi Semarang, beserta sang "cucu" akhirnya diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.
"Lelaki yang katanya cucu itu bukan cucunya. Sementara ini, kami minta Polrestabes untuk melakukan pemeriksaan karena melakukan eksploitasi. Untuk yang pria diproses polres, yang neneknya diproses Dinsos," kata Hendrar.
Sementara Ganjar meminta petugas dinas sosial untuk menelusuri siapa pihak di balik Supini. Petugas diminta tidak saja mengambil pengemis di jalanan, lalu dimasukkan ke panti sosial.
"Mestinya tidak sekadar mengambil, tapi menelusuri siapa mereka, dan latar belakangnya seperti apa," kata Ganjar.
0 Komentar