Polda Metro Jaya kembali mengungkap adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tak sedikit pihak yang menyayangkan hal tersebut masih saja terjadi, salah satunya Komisi VIII DPR RI, yang salah satu ruang lingkupnya adalah masalah sosial.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memberikan beberapa imbauan kepada orang tua agar anaknya tidak menjadi salah satu korban prostitusi anak. Setidaknya ada empat imbauan yang diberikan Sodik kepada para orang tua.
"Pertama, sayangi anak secara sehat. Kedua, perhatikan anak secara intens terhadap berbagai gejala dan fenomena pada anak. Ketiga, didik anak dengan berbagai hal, termasuk soal bahaya terkait prostitusi anak. Terakhir, jaga dan jauhkan anak dari berbagai peluang yang memungkinkan terjadi prostitusi pada mereka," kata Sodik saat dihubungi, Kamis (16/3/2017).
Untuk para anak yang menjadi incaran para pedofil, Sodik memberikan beberapa imbauan. Dalam imbauannya, Sodik berharap agar para anak selalu mematuhi petunjuk orang tua mereka dan tidak takut melapor bila mereka merasa tidak nyaman.
"Untuk para anak, saya mengimbau untuk selalu mematuhi apa yang menjadi petunjuk dari orang tua dan guru mereka. Kedua, jaga diri baik-baik dan, bila merasa ada yang tidak beres, laporkan kepada orang tua dan guru. Terakhir, bermain HP dan dunia maya hanya yang diizinkan oleh orang tua dan guru," paparnya.
Tidak lupa, Sodik juga menitipkan beberapa pesan kepada pihak kepolisian terkait maraknya prostitusi anak di Indonesia. Sodik ingin upaya pencegahan tindak kejahatan seksual terhadap anak masuk daftar prioritas kepolisian. Dia juga ingin adanya upaya memperkuat pencegahan dan penindakan kepada para pelakunya.
"Masukkan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak dalam daftar prioritas. Kedua, perkuat upaya pencegahan dan penindakan pada pelaku kejahatan tersebut. Terakhir, tingkatkan juga kerja sama antara kepolisian dan semua stakeholder supaya kejadian serupa tak terulang." tuturnya.
Untuk yang sudah terjadi sekarang, Sodik ingin ada hukuman yang maksimal dan berlapis untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pedofilia. "Hukuman harus maksimal dan berlapis sesuai dengan undang-undang yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pornografi anak melalui grup Facebook yang terhubung dengan sindikat internasional dari sembilan negara.
Grup dengan nama official Loly Candy's Group 18+ ini berdiri sejak September 2016. Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Anggota mereka bukan hanya WNI, tetapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang sama.
Grup Facebook tersebut dioperasikan oleh empat pelaku. Para pelaku adalah pemilik akun Facebook Snorlax yakni tersangka Wawan (25), tersangka Illu Naya (27) dengan akun Facebook Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun Facebook Siha Dwiti, dan DF (17) dengan akun Facebook T-Day. Keempatnya sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
0 Komentar