Hamil akibat hubungan di luar nikah, Tri Yunisa (21) lahirkan sendiri putranya di sumur belakang rumah di Desa Kota Agung Lahat, Sumatera Selatan. Usai melahirkan, ia membuang bayinya di kebun kopi dalam kondisi tali pusar masih utuh.
Dari hasil pemeriksaan, Yunisa telah melahirkan bayi laki-lakinya tersebut pada Jumat 10 Maret 2017 lalu. Tanpa bantuan orang lain, dirinya nekat melahirkan sendiri karena malu dan takut ketahuan oleh keluarganya.
"Pelaku ini hamil akibat hubungan di luar nikah. Subuh sekitar pukul 05.00 WIB, dia merasakan mulas dan lari ke belakang rumah dekat sumur dan melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain, ujar Kapolsek Kota Agung, AKP Aan Sumardi, Minggu (12/3/2017).
Aan mengungkapkan, berselang 30 menit usai melahirkan, Yunisa langsung membawa bayinya ke kebun kopi tak jauh dari rumahnya dan meletakkannya begitu saja. Lebih dari 24 jam kemudian barulah Dinarti (40) yang merupakan warga sekitar menemukan bayi malang tersebut dalam kondisi tali pusar masih menempel dan tanpa sehelai kain.
"Awalnya ada warga yang mau pergi ke kebun, pas dengar suara bayi nangis kemudian dilihat. Ternyata suara bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa beralaskan sehelai kain," imbuhnya.
Pelaku malu apabila keluarganya mengetahui dirinya telah hamil dan melahirkan, sementara dirinya belum menikah. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan penelantaran anak dan tindak pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Tindakan membuang bayi merupakan suatu tindak pidana. Pelakunya merupakan seorang kriminal yang bisa dikenakan Pasal berlapis. Seperti Pasal 305 KUHP, Pasal 77 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 5 th penjara," pungkas Aan.
0 Komentar