Gerakan Masyarakat Puncak Bogor (GMPB) rencananya akan melakukan unjuk rasa di jalur Puncak, Kabupaten Bogor siang nanti. Massa menolak kebijakan rekayasa lalu lintas one way diberlakukan di kawasan Puncak.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kepada massa untuk berdemo di jalur Puncak. Polisi akan membubarkan jika massa tetap nekat.
"Terhadap unras yang akan dilakukan di sepanjang jalur puncak tentunya tidak akan diperbolehkan, terutama bila mengganggu keamanan , ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Kami sudah mengimbau pemohon, apabila itu terjadi akan kami bubarkan dan penggeraknya akan kami proses hukum karena mengganggu fungsi jalan," terang Dicky, Jumat (28/4/2017).
Dicky menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada massa untuk aksi disebabkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kawasan puncak sendiri kerap dilanda kemacetan, apalagi pada saat jelang weekend seperti sekarang.
"Sebagaimana kita ketahui, puncak ini menjadi destinasi wisatawan, terutama jelang weekend. Kalau ada demo di situ kami khawatir akan berdampak kepada kemacetan yang lebih parah," lanjut Dicky.
Dicky menegaskan, pihaknya akan membubarkan massa jika massa tetap nekat. Pihaknya juga akan menindak penggerak aksi dengan tuntutan Pasal 274 jo pasal 28(1)UU NO 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Jala dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah dan arau Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman paling lama 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar.
Terkait rencana aksi tersebut, Dicky meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pihaknya menjamin perjalanan warga yang akan menikmati liburan di kawasan Puncak.
"Kepada masyarakat tidak perlu khawatir kami alan melakukan penjagaan dan pengamanan dijalan sepanjang jalur Puncak," imbuhnya.
Sementara itu, Dicky membantah beredarnya foto Tanda Bukti Penerimaan Surat, Pengajuan Surat Permohonan Izin/Pemberitahuan massa GMPB yang beredar di media sosial.
"Surat yang beredar di medsos itu bukan suatu izin dan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), tapi hanya bukti tanda terima surat permohonan yang diajukan oleh pemohon, sehingga belum tentu diperbolehkan," ungkap Dicky.
Sebelum ke puncak, massa rencananya akan berunjuk rasa di Kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Bogor dengan estimasi massa 100 orang. Selanjutnya pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, massa akan berdemo di sepanjang jalan raya puncak.
Massa juga rencananya akan melakukan aksi demo pada Sabtu 29 April sampai 5 Mei 2017 di 12 titik di sepanjang jalur puncak.
Dicky memaparkan, one way adalah suatu bentuk rekayasa lantas untuk menghadapi permasalahan yang ada. "Bahkan di Jakarta pun, pada jalur tertentu di pagi hari dilakukan contra flow," ungkapnya.
Alternatif lain untuk mengatasi ini adalah menambah kapasitas jalan yang tadinya satu jalur ditingkatkan menjadi 2 lajur masing-masing jalur (jalan dilebarkan). "Dan atau dilanjutkan jalur alternatif menuju Cianjur (poros tengah timur) melalui Sukamakmur tanpa melewati Puncak, yang saat ini tidak ada kelanjutannya.
"Masalah kelanjutan One way ini juga sudah pernah kami kembalikan kepada masyarakat puncak dan respon masyarakat puncak (silence majority) tetap mendukung kepolisian untuk melaksanakan One way sampai ada solusi peningkatan kapasitas jalan dan jalur alternatif. Karena bila ditiadakan one way ini akan berdampak besar pada industri wisata beserta ikutannya yang menjadi penghidupan bagi banyak masyarakat puncak," pungkas Dicky.
0 Komentar