Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto dicegah ke luar negeri. Sejumlah politikus partai berlambang pohon beringin pun membela Novanto yang juga Ketua DPR RI itu.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Agus Gumiwang mengatakan bahwa pencegahan Novanto ke luar negeri merupakan hak penuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pencegahan itu bukan berarti Novanto terbukti bersalah dalam kasus e-KTP.
"Saya sudah mendengar dari beberapa media. Saya kira ini hal biasa dan prerogatif penyidik KPK. Pencegahan ini belum berarti Novanto dalam proses hukum nanti terbukti bersalah. Kita ketahui ada beberapa kasus seseorang dicekal namun dalam perjalanannya tidak terbukti bersalah," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat
Agus meminta publik untuk tidak langsung menghakimi pencekalan tersebut. Agus juga menegaskan partai Golkar solid meski diterpa isu tak sedap terhadap sang ketua umum.
"Saya sebagai sekretaris fraksi untuk tidak cepat menghakimi. Kita kedepankan proses hukum dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Partai saya kira sistem berjalan dengan baik, kita memang walaupun mengganggu, isu ini tidak mengurangi soliditas partai yang akan berjuang di Pilkada tahun depan," tegas Agus.
Dikonfirmasi secara terpisah, ketua Fraksi Golkar di DPR Kahar Muzakir mengatakan partai sudah mengantisipasi peristiwa tersebut. Golkar akan mengambil langkah hukum jika putusan sudah inkrah.
"Kami antisipasi segala sesuatu dan memang, rakyat percaya terhadap Golkar. Sampai ada putusan inkrah kita ambil langkah-langkah. Golkar memang sering kena musibah, namanya juga parpol," cetus Kahar. Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK mengirimkan surat pencegahan itu pada Senin (10/4) kemarin ke Ditjen Imigrasi. Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkannya.
"Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah," ujar Ronny kepada detikcom.
Terakhir, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus ini. Belum diketahui apakah ada perubahan status hukum Novanto terkait dengan pencegahan ini.
0 Komentar