Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Jabar, Selasa (16/5/2017).
Rizieq disangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas perkara dari penyidik belum memenuhi kelengkapan formal dan material. Statusnya masih P19.
Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material.
"Hari ini kami kembalikan kepada penyidik Polri," kata Untung.
Untung menerima kunjungan Sukmawati Soekarnoputri di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sehari sebelumnya Sukmawati sempat mendatangi Polda Jabar untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap Rizieq.
Penyidik Polri diharapkan dapat melengkapi sejumlah kelengkapan tersebut, seperti nama, tanggal, sampai keterangan ahli. Setelah lengkap, barulah pihak Kejaksaan kembali menindaklanjutinya.
"Berkas perkara yang kita teliti oleh tim jaksa penuntut umum. Ada beberapa yang harus disempurnakan, seperti kelengkapan syarat formal 10 item dan 9 item syarat materil," kata dia.
Sukmawati mendatangi kejaksaan untuk mengawal kelanjutan proses kasus tersebut. Dia ingin proses ini tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat jadi mempertanyakan jalannya kasus tersebut.
"Ya saya menanyakan kelanjutan proses berkas perkara, kemudian memang sedang proses lebih menyempurnakan, melengkapi berkas. Pokonya saya dengan sabar menanti pelengkapan berkas untuk lebih baik dan tidak terhenti untuk prosesnya," kata Sukmawati.
Sukmawati mengatakan keberadaan tersangka Rizieq Shihab di luar negeri tidak akan menghambat proses hukum tersebut.
Pihaknya pun mendorong para penegak hukum ini untuk terus melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga tidak membingungkan masyarakat.
"Perbaiki apa yang harus diperbaiki, sempurnakan apa yang harus disempurnakan," kata Sukmawati sambil menuju mobilnya untuk meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
0 Komentar