Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia. Terdakwa Nisa Rosmawati terbukti melakukan penyelundupan narkoba sabu seberat 930 gram. Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menangis minta keringanan. "Saya minta keringanan. Saya tidak tahu apa-apa pak hakim," ucap Nisa Rosmawati, kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Isjuadi, Senin (29/5).
Amar putusan yang dibacakan Isjuadi, terdakwa dianggap bersalah karena membawa menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba yang dibawanya dari Malaysia ke Indonesia disimpan dalam gagang tas koper. Dengan dibungkus 12 kantong plastik, disembunyikan ke dalam gagang tas koper. Namun diketahui petugas bandara saat barang bawaannya melewati x-ray.
"Dengan ini menyatakan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memutuskan, terdakwa secara sah bersalah dihukum 11 tahun penjara," terang isjuadi, dalam bacaan amar putusannya.
Selain itu terdakwa juga dibebankan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ketentuannya di tambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim mempunyai pertimbangan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui apa yang dilakukan itu salah.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. "Putusan yang diberikan terdakwa itu sudah tepat. Karena, sesuai dengan pleidoi yang diajukan oleh terdakwa, sewaktu minta keringanan," ucap kuasa hukum terdakwa, Fariji.
0 Komentar