Ketua Komnas HAM: Tak Mungkin ke Arab untuk Periksa Rizieq

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menegaskan pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa.

Imdadun mengatakan, biaya operasional untuk melakukan penyelidikan ke luar negeri terbilang mahal. Ongkos yang dikeluarkan tidak sepadan dengan jatah anggaran Komnas HAM yang didapat dari negara.

"Jelas tidak memungkinkan bagi Komnas HAM membiayai perjalanan ke luar negeri yang high cost untuk sekadar mendapat keterangan dari Habib Rizieq," ujar Imdadun, Jumat (12/5).

Imdadun mengatakan, Komnas HAM saat ini menjadi rekan kerja Komisi III DPR yang paling kecil mendapat jatah anggaran dari negara, yakni sekitar Rp72 miliar setahun. Duit itu habis digunakan untuk seluruh kegiatan termasuk gaji para staf.

Terlepas dari keterbatasan anggaran, kata Imdadun, prosedur dalam meminta keterangan pengadu telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini Komnas HAM merupakan pihak yang berwenang memanggil pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebaliknya.

Pada pasal 76 ayat 1 dalam UU 39 tentang HAM disebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, dibuat aturan Pasal 89 ayat 3(c) yang memberikan kewenangan bagi Komnas HAM melakukan 'pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya'.

"Jadi ini perlu diklarifikasi, bahwa yang punya kewenangan untuk memanggil adalah Komnas HAM, bukan sebaliknya," kata Imdadun. "Dan perlu saya tegaskan, kami dari jajaran Komnas HAM sama sekali belum rembukan menanggapi aduan ini."

Hal yang berbeda sebelumnya disampaikan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Menurutnya, saat ini sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan Rizieq di Arab Saudi. 

Pigai mengatakan, sudah jadi kewajiban Komnas HAM untuk mendatangi korban sebagai bagian dari penyelidikan. 

Soal anggaran, Pigai mengakui memang belum ada saat ini. "Kemungkinan kami akan kumpul sedikit sedikit untuk mengutus satu orang ke sana,” kata Pigai kemarin.

Rizieq Shihab sebelumnya telah meminta Komnas HAM untuk datang ke Arab untuk mendengarkan curahan hati atas persoalan yang dia hadapi. Rizieq merasa telah dikriminalisasi dan dilanggar hak asasinya sebagai ulama oleh rezim penguasa saat ini.

"Wawancara untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Akan diwawancarai sebagai korban teror dan kriminalisasi,” kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri ID Sambo alias Ustadz Sambo.

Posting Komentar

0 Komentar