Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan menyusul Ahok ke Rutan Cipinang. Pengacara ingin memastikan benar tidaknya Ahok langsung ditahan jaksa sebagaimana perintah majelis hakim dalam amar putusan Ahok.
"Kita cari tahu kita sedang mau jalan. Kita mau ke Cipinang," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta kepada wartawan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sudirta menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Pengacara keberatan dengan putusan yang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama saat menyebut surat Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kita menyatakan banding, kita tetap menghargai lembaga peradilan. Kita bisa memaklumi bukan menerima putusan ini. Kenapa bisa memaklumi, karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim manusia biasa. Kita bisa memaklumi kita kecewa dengan putusan itu maka kita banding, karena alat bukti tidak sepaham," imbuh Sudirta.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
0 Komentar