Seorang pengemis bernama Suryanto (53) dijaring oleh petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Timur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (21/5/2017) pagi.
"Kami mengevaluasi PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) tersebut dengan penghasilan yang didapat sebesar Rp 100.000 selama satu jam," kata Miftahul Huda, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial, Minggu.
Suryanto yang diketahui berasal dari Kampung Rawa Bebek, Bekasi Jawa Barat, ini mengaku baru satu jam mengemis. Ia kemudian dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, untuk dibina. Miftahul menduga Suryanto belum lama beroperasi di Jakarta.
"Kalau pengemis lama biasanya enggak berani terang-terangan mengemis di tempat umum. Karena konsekuensinya mereka ketahuan akan dijangkau P3S," katanya.
0 Komentar