Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap prostitusi online di wilayah Yogyakarta. Prostitusi online yang dilakukan oleh DT (34) ini terbilang cukup rapi. Pelaku hanya mau melayani prostitusi online antar sesama member di salah satu situs dunia maya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan menjelaskan bahwa DT yang memiliki nama samaran sebagai CoC sudah setahun belakangan ini terjun ke bisnis prostitusi online di Yogyakarta. Warga Bekasi ini ditangkap di salah satu hotel saat sedang melakukan praktik prostitusi online pada pertengahan Mei yang lalu.
"Tersangka melakukan praktik prostitusi online lewat sebuah website. Sistemnya pelanggan disuruh transfer uang muka atau DP terlebih dahulu. Setelah DP ditransfer, tersangka akan meminta nomor kontak atau PIN pelanggan untuk berkomunikasi lebih lanjut," tutur Akbar, di Yogyakarta, Selasa (30/5).
Akbar menerangkan, setelah DP dibayar dan saling tukar kontak, tersangka pun kemudian memberikan lokasi hotel tempat transaksi dilakukan. Setelah mendapatkan nomor kamar, pelanggan diharuskan membayar uang sisanya kepada gadis yang melayaninya.
"Uang DP sebesar Rp 200 ribu masuk ke rekening tersangka. Biasanya tarifnya antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Nanti sisa uang diserahkan ke gadis yang melayani," papar Akbar.
Akbar menambahkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah handphone berisi gambar-gambar gadis yang dijual, uang Rp 2 juta dari transaksi, kondom berbagai merek, buku tabungan dan gel pelumas.
"Tersangka kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana prostitusi perdagangan manusia. Kita ancam dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Akbar.
"Tersangka melakukan praktik prostitusi online lewat sebuah website. Sistemnya pelanggan disuruh transfer uang muka atau DP terlebih dahulu. Setelah DP ditransfer, tersangka akan meminta nomor kontak atau PIN pelanggan untuk berkomunikasi lebih lanjut," tutur Akbar, di Yogyakarta, Selasa (30/5).
Akbar menerangkan, setelah DP dibayar dan saling tukar kontak, tersangka pun kemudian memberikan lokasi hotel tempat transaksi dilakukan. Setelah mendapatkan nomor kamar, pelanggan diharuskan membayar uang sisanya kepada gadis yang melayaninya.
"Uang DP sebesar Rp 200 ribu masuk ke rekening tersangka. Biasanya tarifnya antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Nanti sisa uang diserahkan ke gadis yang melayani," papar Akbar.
Akbar menambahkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah handphone berisi gambar-gambar gadis yang dijual, uang Rp 2 juta dari transaksi, kondom berbagai merek, buku tabungan dan gel pelumas.
"Tersangka kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana prostitusi perdagangan manusia. Kita ancam dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Akbar.
0 Komentar