Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping selama bulan suci Ramadan. Ormas tak punya kewenangan melakukan sweeping. Ormas tidak boleh melakukan sweeping, kan di Depok sudah jadi tolong sampaikan tidak ada ormas-ormas yang melakukan sweeping dimana pun, karena ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/05).
Kewenangan untuk sweeping hanya berhak dilakukan oleh kepolisian saja. Setyo pun menambahkan bila masih ada ormas yang masih ingin melakukan sweeping dij alan dan menakuti masyarakat maka akan dengan tegas ditindak oleh kepolisian.
"Kita tindak, ya tergantung dia melakukan apa, UUD Darurat tahun 1951 dia bersama sama melakukan kerusakan bisa pasal 170," tegas Setyo.
Sebelumnya, beredar video viral Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan memimpin patroli gabungan skala besar, Minggu (28/5). Dalam patroli tersebut mengamankan ormas FPI yang hendak melakukan sweeping di wilayah Depok.
Patroli yang dilakukan untuk sejumlah antisipasi dan ancaman terkait isu yang beredar, salah satunya ormas dilarang melakukan sweeping terhadap aksi geng motor.
0 Komentar