Sejumlah Tokoh Ajukan Diri Jadi Penjamin Pembantaran Ahok

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada banyak orang selain dirinya yang mengajukan permohonan menjadi penjamin penangguhan penahanan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Saya tidak tahu (siapa saja yang mengajukan diri menjadi penjamin), tapi ada banyak katanya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Djarot mengaku hanya mengetahui beberapa orang saja yang mengajukan permohonan itu. Ia menyebutkan di antaranya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetio Edi Marsudi. "Yang saya ketemu kemarin di lapas itu (Djan dan Prasetio). Yang lain saya enggak tahu," ujarnya.

Djarot mengaku sudah menandatangani surat pengajuan sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap pengadilan bisa mengabulkan permohonannya.

Menurut Djarot, jaminan yang dia berikan itu menyeluruh, termasuk siap menggantikan Ahok dipenjara jika terjadi sesuatu. "Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu menyeluruh," ucapnya.

Ia ingin Ahok dijadikan tahanan kota, sehingga tidak perlu ditahan. Djarot menilai, Ahok selama ini bersikap kooperatif. Ahok tidak pernah menghilangkan barang bukti dan selalu hadir di persidangan.

Mulai Selasa kemarin, Ahok resmi menjadi terpidana kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. 

Perkara Ahok bermula dari sebuah potongan video berisi pidatonya di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok saat itu melakukan kunjungan untuk program budidaya ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Potongan video itu kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan banyak pihak karena dianggap menista Islam. 

Posting Komentar

0 Komentar