JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dan
penangkapan terhadap Buni Yani terkait kasus dugaan penyebaran SARA
sudah sesuai prosedur. Pihak Polda meminta hakim tunggal menolak seluruh
permohonan yang diajukan Buni Yani terhadap termohon.
Sidang
praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl
Ampera, Jaksel siang tadi. Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang
dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat
telah menyerahkan kesimpulan ke pihak panitera.
"Kesimpulannya
kami menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon dan
memohon kepada hakim tunggal untuk menolak seluruhnya dan menyatakan sah
penetapan dan penetapan tersangka atas Buni Yani," Senin (19/12/2016).
Agus mengatakan, kesimpulan
tersebut didasari sejak awal hingga akhir persidangan dengan
menghadirkan saksi-saksi dan ahli, hasil sidang membuktikan adanya
dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon.
"Buni Yani
diduga telah melanggar pidana sesuai Pasal 282 UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Agus.
Agus
menegaskan, penyidik sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur.
Penyidik, lanjut Agus, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka setelah
melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Dan telah memiliki alat
bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan sesuai ketetapan MK
bernomor 21/TUU/XII/2014 tanggal 28 April 3015," imbuhnya.
Sebelum
melakukan penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. Penyidik
juga telah memiliki surat perintah penangkapan terhadap Buni Yani yang
diberikan kepada Buni Yani dan keluarganya.
"Penyidik juga telah
memiliki surat penetapan penangkapan dan penahanan tersangka dari Ketua
PN Jakpus yang diajukan tanggal 23 November dan keluar tanggal 24
November, sesuai Pasal 46 ayat (6) UU ITE," sambungnya.
Agus juga menyebut, penyidik memiliki 4 alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Juga
alat bukti lain seperti beberapa dokumen elektronik yaitu akun facebook
Buni Yani, email Buni Yani, video dan tulisannya dalam flashdisk sesuai
Pasal 44 UU ITE," pungkasnya.
0 Komentar