Polda Metro Minta Hakim Praperadilan Tolak Seluruh Permohonan Buni Yani

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani terkait kasus dugaan penyebaran SARA sudah sesuai prosedur. Pihak Polda meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni Yani terhadap termohon.

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel siang tadi. Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat telah menyerahkan kesimpulan ke pihak panitera.

"Kesimpulannya kami menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon dan memohon kepada hakim tunggal untuk menolak seluruhnya dan menyatakan sah penetapan dan penetapan tersangka atas Buni Yani," Senin (19/12/2016).

Agus mengatakan, kesimpulan tersebut didasari sejak awal hingga akhir persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli, hasil sidang membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon.

"Buni Yani diduga telah melanggar pidana sesuai Pasal 282 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Agus.

Agus menegaskan, penyidik sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Penyidik, lanjut Agus, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Dan telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan sesuai ketetapan MK bernomor 21/TUU/XII/2014 tanggal 28 April 3015," imbuhnya.

Sebelum melakukan penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. Penyidik juga telah memiliki surat perintah penangkapan terhadap Buni Yani yang diberikan kepada Buni Yani dan keluarganya.

"Penyidik juga telah memiliki surat penetapan penangkapan dan penahanan tersangka dari Ketua PN Jakpus yang diajukan tanggal 23 November dan keluar tanggal 24 November, sesuai Pasal 46 ayat (6) UU ITE," sambungnya.

Agus juga menyebut, penyidik memiliki 4 alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

"Juga alat bukti lain seperti beberapa dokumen elektronik yaitu akun facebook Buni Yani, email Buni Yani, video dan tulisannya dalam flashdisk sesuai Pasal 44 UU ITE," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar