JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Polisi sudah mengantongi nama pengirim dan nama penerima dana terkait
kasus dugaan makar. Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),
Habiburokhman yang ikut mendampingi tersangka dalam kasus ini
mempertanyakan relevansinya.
"Kalau soal aliran dana, pembuktian
aliran dana itu gampang. Tapi relevansinya untuk makar atau bukan itu
masih sulit dan tidak bisa," ungkap Habiburokhman saat dikonfirmasi
detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.
"Misalnya gini, ada orang
mengirimkan uang untuk orang lain untuk bantu hal lain, karena ini ada
begini dikaitkan untuk makar? Tugas polisi untuk buktikan," imbuhnya.
Habiburokhman
selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang juga menjadi tersangka makar
menyatakan langkah yang dilakukan polisi dalam kasus ini bukannya
mempersempit permasalahan namun malah memperlebar masalah. Ia juga
menyatakan bahwa polisi sebenarnya tidak memiliki alasan kuat untuk
menangkap orang-orang tersebut dengan tuduhan makar.
"Saya nggak ngerti ya logikanya polisi bukannya mempersempit permasalahan makar, ini malah memperbesar," tutur Habib.
Menurutnya
yang akan dilakukan para tersangka adalah untuk meminta kembalinya UUD
1945 adalah untuk digelarnya sidang istimewa MPR. Hal tersebut dikatakan
Habib merupakan tindakan konstitusional.
"Saya ada di lokasi penangkapan, dan mendengar apa yang dijadikan
permasalahan. Misalnya soal ide mengembalikan UUD 1945 ke UUD 1945
sebelum amandemen dan soal sidang istemewa MPR, itu hal yang
konstitusional," kata dia.
"Dan masalah waktu kejadian perkara
tanggal 1 Desember 2016. Misalnya bu Ratna Sarumpaet itu merujuk pada
press conference di Sari Pan Pasifik bahwa akan demo di MPR, tanggal 1
itu Ratna nggak hadir, Kivlan Zein tidak hadir masa dijadikan
tersangka," imbuh Habib.
Selanjutnya dia menyatakan bahwa tidak
mungkin kliennya dapat meneggerakkan massa dalam jumlah banyak apalagi
sampai melakukan makar. Habib terus mempermasalahkan sangkaan polisi
kepada para kliennya.
"Saya nggak ngerti apa indikasinya mengarah
ke makar? Kapasitas mereka, kalau mau mengerakkan massa ke MPR
logikanya mereka perlu pancingan massa. Nah ini orang nggak ada punya
organisasi, pensiunan, bukan ketua partai, logikanya darimana
menggerakkan orang," bebernya.
Habib menambahkan dirinya tetap
meminta penangguhan untuk Sri Bintang Pamungkas. Selain itu dia juga
menyatakan Ratna Sarumpaet akan menempuh praperadilan untuk menggugurkan
status tersangkanya.
"Kemudian tetap mendesak polisi, demi Pak Bintang ditangguhkan
penahanannya. Masa Pak Ahok saja bisa ditangguhkan Pak Bintang yang
sudah sepuh tidak?" tukas Habib.
"Sebagian ada praperadilan,
khususnya bu Ratna Sarumpaet, beliau dikaitkan saja namanya, dicatut di
rilis saja marah. Orang yang dicantumkan saja tidak mau makar apalagi
yang dicantumkan tapi tidak mengetahui," sambung dia.
Diberitakan
sebelumnya, bukti transfer aliran dana terkait kasus dugaan makar terus
ditelusuri polisi. Nama pengirim dan nama penerima dana tersebut sudah
dikantongi polisi.
"Ya sudah (dikantongi nama)," kata Karo Penmas
Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
0 Komentar