JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan 
terhadap lambang negara akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta
 Selatan. Ustaz Arifin Ilham menjadi penjamin penangguhan penahanan 
Nurul Fahmi.
"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau 
bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan 
penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi 
Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran 
Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).
Dalam jumpa pers ini hadir 
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Jakse AKBP Budi 
Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Fahmi serta keluarga dan 
pengacaranya.
Awi mengatakan, penyidik akhirnya mengabulkan 
permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. 
Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti 
dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin 
Ilham.
"Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang 
berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin), dari istrinya juga," kata
 Awi.
"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang 
bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya
 dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.
Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.
"Tentu dari hal tersebut Kaporles Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan," tandasnya.
 

0 Komentar