JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan
terhadap lambang negara akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta
Selatan. Ustaz Arifin Ilham menjadi penjamin penangguhan penahanan
Nurul Fahmi.
"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau
bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan
penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi
Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran
Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).
Dalam jumpa pers ini hadir
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Jakse AKBP Budi
Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Fahmi serta keluarga dan
pengacaranya.
Awi mengatakan, penyidik akhirnya mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas.
Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin
Ilham.
"Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang
berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin), dari istrinya juga," kata
Awi.
"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang
bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya
dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.
Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.
"Tentu dari hal tersebut Kaporles Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan," tandasnya.
0 Komentar