JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.
Hukuman Antasari dikurangi dari 18 tahun penjara menjadi 12 tahun
penjara. Setelah dikurangi remisi, maka Antasari Azhar kini bebas murni.
"Sesuai
perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa
hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun dan dengan sisa hukuman 6
tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan
narapidana," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan di
Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dengan
grasi itu, maka Antasari kini bebas murni. Ia kembali menjadi warga
negara biasa dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai orang bebas.
"Iya, bebas murni. Tapi sebagai kuasa hukum saya harus bilang beliau mantan narapidana," ujar Boy.
Antasari
dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009 dengan motif
cinta segi tiga antara Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari dinilai menjadi
otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono.
Antasari
dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat
pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung
yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus
pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya
yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan
Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh
Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Setelah
itu, Antasari harus hidup di balik teralis besi. Karena ia berperilaku
baik, mantan Ketua KPK itu kemudian mendapatkan bebas bersyarat tepat
pada Hari Pahlawan 2016.
"Saya menjalani hukuman karena
menjalankan perintah pengadilan, bukan karena melakukan perbuatan yang
didakwakan," ujar Antasari saat dibebaskan bersyarat pada 10 November
2016 lalu.
0 Komentar