JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28),
tersangka pelecehan terhadap lambang negara setelah mendapat jaminan
dari Ustaz Arifin Ilham. Tidak hanya itu, polisi juga mempertimbangkan
penangguhan penahanan itu dengan alasan kemanusiaan.
"Dari
analisa penyidik terkait alasan subjektif, alasan penangguhan penahanan
memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Atifin
Ilham), dari istrinya. Kemudian istrinya sendiri juga baru melahirkan 12
hari artinya perlu perhatian dari suaminya yang memberikan nafkah
(bagi) keluarganya," terang Kepala Bagian Bina Mitra Divisi Humas Mabes
Polri Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl
Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Awi
menambahkan, penyidik juga mempertimbangkan subjektivitas penahanan
dalam penangguhan penahanan ini. "Kita juga akomodir dan alasan
objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri,
mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," sambung Awi.
Dalam
kesempatan yang sama, Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan juga
menyampaikan hal yang sama. Selain pertimbangan kemanusiaan, Iwan
menilai bahwa Fahmi sudah mulai kooperatif selama proses penyidikan
berlangsung.
"Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan
pertimbangan tadi sudah disampaikan kan, bahwa yang bersangkutan sudah
mulai kooperatif, kedua juga kita pertimbangan kemanusiaan juga bahwa
yang bersangkutan punya anak yang baru 12 hari lahir, kemudian juga
menjadi pencari nafkah bagi keluarganya," jelas Iwan.
Fahmi
sebelumnya ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel pada Jumat (20/1) dini
hari. Setelah 1x24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu
(21/1).
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah-Putih bertulisan
lafaz Laa Illaha Illallah dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi
demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1)
lalu.
0 Komentar