Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Fahmi

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara setelah mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Tidak hanya itu, polisi juga mempertimbangkan penangguhan penahanan itu dengan alasan kemanusiaan.

"Dari analisa penyidik terkait alasan subjektif, alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Atifin Ilham), dari istrinya. Kemudian istrinya sendiri juga baru melahirkan 12 hari artinya perlu perhatian dari suaminya yang memberikan nafkah (bagi) keluarganya," terang Kepala Bagian Bina Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Awi menambahkan, penyidik juga mempertimbangkan subjektivitas penahanan dalam penangguhan penahanan ini. "Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," sambung Awi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan juga menyampaikan hal yang sama. Selain pertimbangan kemanusiaan, Iwan menilai bahwa Fahmi sudah mulai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan pertimbangan tadi sudah disampaikan kan, bahwa yang bersangkutan sudah mulai kooperatif, kedua juga kita pertimbangan kemanusiaan juga bahwa yang bersangkutan punya anak yang baru 12 hari lahir, kemudian juga menjadi pencari nafkah bagi keluarganya," jelas Iwan.

Fahmi sebelumnya ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1x24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).

Fahmi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah-Putih bertulisan lafaz Laa Illaha Illallah dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Posting Komentar

0 Komentar