JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Penjual cobek Tajudin divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang karena tak terbukti mengeksploitasi anak. Namun jaksa memilih
mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu agar Tajudin dihukum 3
tahun.
"Prosesnya seperti itu. Dan ketika dibebaskan pengadilan,
menjadi suatu keharusan jaksa untuk kasasi untuk melihat putusan diuji
di Mahkamah Agung. Kita minta diuji," Rabu (25/1/2017).
Tajudin ditangkap
pada April 2016 dan divonis lepas pada Kamis (12/1). Tapi Tajudin diberi
'bonus' dua malam menginap di Rutan Tangerang karena lambatnya petikan
putusan. Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang.
"Konteksnya
itu memperdagangkan anak, mengeksploitasi anak kecil. Jaksa hanya
menerima penyidikan dari polisi. Jangan lihat Tajudinnya, tapi lihat dia
mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Prasetyo.
Di sisi lain,
Tajudin membantah mempekerjakan anak. Sebab dua anak itu adalah
keponakannya yang ingin mencari tambahan ekonomi karena keluarganya
miskin. Tajuin tidak pernah memaksanya.
"Soal kemanusiaan? lihat
anak-anaknya, jangan Tajudinnya saja yang dilihat. Kalian tahulah
kasusnya dia pekerjakan anak-anak di bawah umur, itu harusnya tidak
dilakukan," cetus Prasetyo.
"Kita lihat anak-anak kecil mikul cobek, ternyata bukan punya dia
sendiri tapi atas suruhan orang. Itu yang tentunya perlu jadi bahan
perhatian. Jaksa menilai sebagai pelanggaran hukum dan itu berawal dari
penyidikan Polri," pungkas Prasetyo.
0 Komentar