JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur
pemerintah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2013 lalu
sempat memantik kontroversi. Waktu itu, Koalisi Masyarakat Sipil
Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta Presiden SBY membatalkan
pencalonan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Pencalonan
Patrialis dinilai cacat hukum tidak transparan dan partisipatif.
Pencalonan Patrialis juga dinilai melanggar pasal 19 Undang-undang nomor
24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Waktu itu kami persoalkan
karena proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabel. Dari
pemerintah tidak ada pengumuman rekrutmen calon hakim konstitusi,
tiba-tiba ada penunjukan (Patrialis)," kata peneliti Indonesia
Corruption Watch Emerson Yuntho ketika diminta konfirmasi lagi, Kamis
(26/1/2017).
Latar belakang Patrialias yang bekas politikus
Partai Amanat Nasional juga dipersoalkan. Dengan masuknya Patrialis,
maka komposisi hakim MK berubah menjadi tidak seimbang, yakni: 4 orang
berlatar belakang partai politik, 3 orang berlatar belakang hakim
pengadilan, dan 2 orang berlatar belakang akademisi/birokrasi. Komposisi
yang tidak ideal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu independensi MK
karena dominasi kepentingan politik.
Koalisi Masyarakat Sipil
waktu itu juga menyinggung status Patrialis yang belum lama dicopot oleh
Presiden SBY dari posisi Menteri Hukum dan HAM. Pencopotan tersebut
dinilai karena Patrialis mendapatkan 'rapor merah' saat memimpin
Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu rapor merah itu adalah
terungkapnya skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di Rumah Tahanan
Pondok Bambu di Jakarta Timur. Sehingga menjadi pertanyaan ketika
pejabat yang mendapat rapor merah kemudian diusulkan sebagai hakim
konstitusi.
Kala itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan
gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan tersebut memberikan dua
rekomendasi. Pertama pembatalan penunjukan Patrialis Akbar sebagai calon
hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Dan kedua, koalisi meminta
pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dan menjalankan
proses seleksi secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Pada
Selasa, 13 Agustus 2013, Patrialis tetap dilantik menjadi Hakim
Konstitusi. Kurang lebih tiga tahun menjabat Hakim Konstitusi, Patrialis
tersandung kasus hukum. Rabu malam dia terkena operasi tangkap tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
0 Komentar