Revisi UU MD3 Diundur, PDIP Berharap Selesai dalam 2 Pekan

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Rapat paripurna memutuskan bahwa revisi UU MD3 tak jadi disahkan menjadi inisiatif DPR. PDIP menjelaskan bahwa pengunduran tersebut masih dalam prosedur.

"Ini masih dalam trek. Prosedurnya demikian. Sebenarnya itu hanya pengesahan badan legislasi. Sebenarnya UU inisiatif DPR harus diharmonisasikan, dan itu harus dilaporkan," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sendiri meminta jatah kursi pimpinan MPR. Hendrawan sendiri menjelaskan sebaiknya Revisi UU MD3 menyelesaikan revisi jangka pendek terlebih dahulu.

"Sebenarnya itu sebabnya ada revisi jangka pendek untuk mengakomodasi. Tapi ada agenda berikutnya, revisi yang menyeluruh. Revisi menyeluruh setelah ini selesai. Tidak hanya persoalan DPD, ada isu lain juga seperti fungsi badan legislasi, dan lainnya," jelas Hendrawan.

 Hendrawan optimistis pembahasan revisi jangka pendek, yang salah satunya untuk mengakomodir pimpinan DPR dan MPR dari PDIP segera dirampungkan. Soal aspirasi DPD, menurut Hendrawan itu bisa dilakukan saat revisi selanjutnya.

"Sebaiknya revisi jangka pendek dulu, setelah ini nanti disahkan. Targetnya cepat saja kok, diharapkan satu minggu selesai. Aspirasi lain yang tumbuh seperti DPD, nanti masuk revisi yang bersifat menyeluruh," tuturnya.

"Sebaiknya revisi yang terbatas dulu, ada harapan aspirasi pimpinan DPR juga merepresentasikan hasil Pemilu. Sebentar lagi akan ada pembicaraan tingkat 1. Ini sesuai prosedur pembahasan UU," sambung Hendrawan.

Oleh sebab itu, revisi UU MD3 secara menyeluruh diharapkan rampung pada akhir 2018. "Kita harapkan akhir 2018 pembahasan UU MD3 selesai secara menyeluruh. Revisi terbatas, kita harapkan 2 minggu lah paling lambat," tutupnya.

Sebelumnya, revisi UU MD3 tak jadi disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Sidang paripurna pembukaan masa sidang hanya membacakan surat dari Badan Legislasi soal revisi UU MD3 yang sudah masuk dalam Prolegnas itu.

"Perihal revisi UU MD3 akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menjadi pimpinan sidang paripurna di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Posting Komentar

0 Komentar