JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Rapat paripurna memutuskan bahwa revisi UU MD3 tak jadi disahkan menjadi
inisiatif DPR. PDIP menjelaskan bahwa pengunduran tersebut masih dalam
prosedur.
"Ini masih dalam trek. Prosedurnya demikian. Sebenarnya
itu hanya pengesahan badan legislasi. Sebenarnya UU inisiatif DPR harus
diharmonisasikan, dan itu harus dilaporkan," ujar Ketua DPP PDIP
Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) sendiri meminta jatah kursi pimpinan MPR.
Hendrawan sendiri menjelaskan sebaiknya Revisi UU MD3 menyelesaikan
revisi jangka pendek terlebih dahulu.
"Sebenarnya itu sebabnya
ada revisi jangka pendek untuk mengakomodasi. Tapi ada agenda
berikutnya, revisi yang menyeluruh. Revisi menyeluruh setelah ini
selesai. Tidak hanya persoalan DPD, ada isu lain juga seperti fungsi
badan legislasi, dan lainnya," jelas Hendrawan.
Hendrawan optimistis pembahasan revisi jangka pendek, yang salah satunya
untuk mengakomodir pimpinan DPR dan MPR dari PDIP segera dirampungkan.
Soal aspirasi DPD, menurut Hendrawan itu bisa dilakukan saat revisi
selanjutnya.
"Sebaiknya revisi jangka pendek dulu, setelah ini
nanti disahkan. Targetnya cepat saja kok, diharapkan satu minggu
selesai. Aspirasi lain yang tumbuh seperti DPD, nanti masuk revisi yang
bersifat menyeluruh," tuturnya.
"Sebaiknya revisi yang terbatas
dulu, ada harapan aspirasi pimpinan DPR juga merepresentasikan hasil
Pemilu. Sebentar lagi akan ada pembicaraan tingkat 1. Ini sesuai
prosedur pembahasan UU," sambung Hendrawan.
Oleh sebab itu,
revisi UU MD3 secara menyeluruh diharapkan rampung pada akhir 2018.
"Kita harapkan akhir 2018 pembahasan UU MD3 selesai secara menyeluruh.
Revisi terbatas, kita harapkan 2 minggu lah paling lambat," tutupnya.
Sebelumnya,
revisi UU MD3 tak jadi disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat
paripurna. Sidang paripurna pembukaan masa sidang hanya membacakan surat
dari Badan Legislasi soal revisi UU MD3 yang sudah masuk dalam
Prolegnas itu.
"Perihal revisi UU MD3 akan dibahas lebih lanjut
sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang
menjadi pimpinan sidang paripurna di di Gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
0 Komentar