Jakarta - Siti Aisyah, merupakan WNI yang menjadi tersangka kasus
pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, Kim Jong-Nam.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi meminta akses ke pemerintah
Malaysia agar kekonsuleran Indonesia bisa mendampingi Siti Aisyah dalam
kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan Retno saat dirinya
melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Sabtu (18/2).
Dalam komunikasi tersebut, Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia
untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah (SA) yang saat
ini masih ditahanan sementara, karena tuduhan terlibat pembunuhan
terhadap seorang pria WN Korea Utara.
"Akses kekonsuleran
dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi
sepanjang proses hukum yang dijalaninya," kata Direktur Perlindungan WNI
Kemlu Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom,
Sabtu (18/2/2017).
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, lanjut
Iqbal, Gooi & Azura, retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI
untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan
berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor yang
memproses kasus ini.
"Meskipun pengacara belum dapat bertemu
dengan SA, namun diperoleh informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan
sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Kemarin (17/1), bersama
tersangka lainnya, SA telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA,"
kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, dalam pertemuan tersebut,
pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa 1 orang tersangka lainnya WN
Korea Utara telah ditangkap sehingga saat ini total terdapat 4
tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.
"Akses kepada
SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa
tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi.
Namun demikian Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi
dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi
KBRI/pengacara dapat segera diberikan," jelas Iqbal.
Sumber: Detik.com
0 Komentar