Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mencokok sindikat penyelundup narkoba jaringan Cina di Medan pada Rabu (1/3). Dari penangkapan ini petugas gabungan berhasil mengamankan 48,1 kg narkoba beserta 11 orang tersangka. Petugas juga melakukan tindakan tegas terhadap salah satu orang tersangka yang berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Cina melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang akan disebarkan di Medan. “Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantaian kegiatan jaringan tersebut sejak barang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar dia.
Heru menerangkan, pada Rabu (01/03) tim gabungan melakukan pengawasan dan tailing terhadap target yang diduga merupakan kurir narkoba. Saat memasuki kota Medan, tim gabungan mencoba menghentikan mobil tersangka. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan 4 tas yang berisi 38 bungkus sabu seberat 39,2 Kg.
“Petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka berinisial MD dan RI. Tersangka RI tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah petugas mengambil tindakan tegas terhadapnya,” kata Heru.
Tak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial S yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM yang bertugas sebagai penerima barang. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah tersangka Z di daerah Medan Sunggal. Dari rumah tersangka Z diperoleh barang bukti sabu seberat 12,72 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.
Selanjutnya petugas juga menangkap tersangka H di daerah Medan Johor. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 8,9 Kg. Dari keterangan tersangka, barang tersebut merupakan milik adiknya yang berinisial D. Petugas juga membekuk tersangka D di daerah Debang Tamansari.
Dari penindakan narkotika kali ini, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN Sumatera Utara berhasil mengamankan 48,1 Kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five. Selain barang bukti di atas, petugas juga mengamankan 3 mobil dan 25 telepon genggam beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebuah timbangan. Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkoba di seluruh Indonesia, di mana sepanjang tahun 2015 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 497 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.125,72 Kg.
0 Komentar