Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dialami oleh salah seorang anggota Organisasi Relawan Jokowi yang tergabung dalam Konsorsium Relawan Indonesia (KRI) tidak ditanggapi secara serius oleh Polsek Teluk Naga. Kami atas nama Relawan Jokowi diwakili Bp. Lintong Manurung (Ketua Gerbang Indonesia Baru / GIB) dan Subagja (Sekjen Gerakan Nasional Revolusi Mental / GNRM) mendatangi Polsek Teluk Naga untuk mempertanyakan sejauh mana tindakan yang telah dilakukan oleh Polsek Teluk Naga dalam menangani kasus ini. Kami diterima oleh Kanit Serse dan beliau menjelaskan bahwa Polisi tidak bisa serta merta menangkap pelaku karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Laporan Korban
2. Visum Dokter
3. Saksi Korban 2 Orang
Semua syarat sudah dipenuhi dan saat kami datang ke Polsek Teluk Naga, saksi sedang menjalani BAP.
Jujur kami kecewa tidak adanya tindakan apapun dari Polisi kecuali laporan Polisi dan BAP sementara Pelaku dengan leluasa berkeliaran dan saat ini sudah kabur menyelamatkan diri namun satu diantaranya masih leluasa tanpa ada kekawatiran apapun karena memang tidak ada tindakan apapun dari Polsek.
Menurut Kanit Serse Bp. Marsani, mengatakan bahwa polisi hanya bisa menangkap pelaku pembunuhan berencana. Karena kejadian tersebut tidak direncakan oleh pelaku, maka tidak dilakukan tindakan apapun kecuali memproses administrasi dan melengkapi berkas untuk proses pengadilan.
Beliau bahkan terkesan membela dan melindungi pelaku dan menyalahkan korban yang mendatangi pelaku untuk menagih hutang. Berarti kesimpulannya yang sengaja mencari masalah adalah si korban dan si pelaku tidak sengaja melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Korban menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi diluar kesengajaan. Ketika korban naik sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengantar anaknya ke sekolah tak jauh dari Komplek Rumahnya di Vila Taman Bandara, Dadap Kosambi Kab. Tangerang. Dalam perjalanan tersebut, Cen Cen bertemu dengan orang yang mempunyai hutang kepada adiknya yang sudah lama tak kunjung membayar dan tanpa iktikat baik. Korban berhenti dan mengingatkan pelaku agar segera membayar hutangnya yang sudah lama tanpa ada itikat untuk membayar sedikitpun.
Terjadi sedikit cekcek mulut dan saling mengatakan "bego" yang kemudian dilerai oleh Satpam Komplek. Setelah itu korban berlalu dengan sepeda motornya untuk melanjutkan perjalanan pulang. Diluar dugaan pelaku mengambil se-ember air dan menyiramkan kepada korban dari belakang. Mendapati perlakuan tersebut maka korban memarkir motornya dan menghampiri pelaku. Serta merta pelaku bersama bapaknya menyerang korban dengan tiba-tiba ke bagian wajah hingga berdarah-darah membasahi baju korban.
Kanit Serse Teluk Naga juga mengatakan bahwa korban juga bisa ditahan jika terjadi saling pukul dan pelaku mengalami luka cakar atau apapun. Berarti kesimpulannya, jika seseorang di aniaya oleh orang lain, maka tidak boleh membalas atau membela diri. Diam saja tanpa melawan hingga mati maka pelaku baru akan di tangkap jika terjadi pembunuhan.
Berikut ini adalah rekaman dari penjelasan Kanit Serse Teluk Naga :
8 Komentar
Hrsnya polisi bawa korban ke doktrler untuk dapat visum .huhaahhah sekitar jakrta masih ada polisi yg malaasssssss
BalasHapussi pelaku mungkin ada kong kali kong sama polisinya .
BalasHapususut aja .
Kalo begini ceritanya kyknya ada kong kali kong polisi sm penganiayanya....
BalasHapusPolisi goblok!!!!!
BalasHapusPolisi goblok!!!!!
BalasHapusUrusan pribadi apa hubungannya sama judul diatas dasar tolol yg angkat berita. Dongo.
BalasHapusUrusan pribadi apa hubungannya sama judul diatas dasar tolol yg angkat berita. Dongo.
BalasHapusUrusan pribadi apa hubungannya sama judul diatas dasar tolol yg angkat berita. Dongo.
BalasHapus