Santa alias Aliang (43) divonis mati oleh Pengadilan Jakarta Barat (PN Jakbar) karena terlibat dalam sindikat peredaran sabu 20 kg. Padahal menurut kuasa hukumnya Santa hanya seorang translator atau penerjemah bagi 4 WN China yang mengedarkan narkoba.
"Santa ini tidak terlibat, karena perannya sendiri hanya sebagai sopir dan penerjemah. Tapi malah divonis mati, sementara yang lainnya divonis seumur hidup. Ini tidak fair," ujar Koordinator Advokasi LBH Masyarakat, Muhammad Afif, Rabu (8/3/2017).
Dalam kasus ini, peran pria itu adalah translator bagi 4 WN China yang ingin menyewa ruko di daerah Dadap, Tangerang pada 2016. Empat WN China itu adalah:
1. Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi.
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.
Namun karena keterbatasan bahasa 4 orang itu, Santa yang akhirnya mengurus surat perjanjian sewa menyewa itu.
"Karena keterbatasan bahasa, jadi Santa yang diminta untuk membantu mengurus surat perjanjiannya. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin," sebut Afif.
Aparat yang mengendus pergerakan komplotan itu lalu menggerebek pada Juni 2016. Kelimanya lalu diproses secara hukum dan dihadirkan ke meja hijau. Jaksa menuntut kelimanya dengan tuntutan mati.
PN Jakbar kemudian menyatakan kelimanya melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman pidana mati bagi Santa dan penjara seumur hidup untuk keempat WN China. Atas putusan itu, Afif mengajukan banding bagi kliennya. Karena tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.
"Tidak terkait sama sekali. Dia hanya bantu saja karena keterbatasan bahasa dan lainnya," tutup Afif.
0 Komentar