Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Uno tidak perlu menyerahkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Intinya tidak ada kewajiban, karena sebenarnya semua pasangan calon sudah melaporkan sejak proses pencalonan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 seperti dikutip dari Antara.
Pada Selasa kemarin, Sandiaga datang bersama dengan calon gubernur DKI Anies Baswedan dan tim sukses paslon tesebut, Adnan Pandu Praja yang juga mantan Wakil Ketua KPK untuk menyerahkan pelaporan LHKPN milik Sandiaga Uno ke KPK.
Sandiaga mengaku ada peningkatan nilai surat berharga, tapi ada juga pengurangan harta untuk biaya kampanye putaran pertama.
"Terkait naiknya dari nilai surat-surat berharga yang kebetulan kami catatkan sebagai investasi yang sudah dilakukan saat saya memulai usaha, kedua pengeluaran dana kampanye 3 bulan sampai 31 desember 2016 kemarin. Jumlahnya biar teman-teman di KPK dan KPUD yang memberitahukan," kata Sandiaga.
Pada pelaporan 29 September 2016 Sandiaga Uno melaporkan harta kekayaannya ke KPK senilai Rp 3,856 triliun dan 10,35 juta dolar AS. Sedangkan harta Anies yang dilaporkan pada 20 September 2016 mencapai Rp 7,3 miliar dan 8.893 dolar AS.
Berdasarkan Surat KPK ke seluruh Pimpinan Instansi tentang Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 31 Mei 2016 dan ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 bahwa:
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu saat (a) pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat; (b) pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; (c) berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara Penyampaian LHKPN itu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara.
Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia;
(9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
(19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi Selain itu kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagai syarat ke KPU atau KPUD setempat.
Para penyelenggara negara itu wajib menyampaikan LHKPN setiap 1 tahun sekali seperti tertuang pada Pasal 5 "Penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya".
Penyampaian LHKPN juga dalam dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id atau mengisi formulir LHKPN format excel yang dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn dan kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id.
0 Komentar