Tim gabungan kembali menurunkan penyelam untuk melakukan pendataan kerusakan karang akibat kandasnya kapal pesiar berbendera Bahama, MV Caledonian Sky di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Tujuannya untuk menyiapkan bahan untuk menuntut pihak kapal mengganti rugi kerusakan karang Raja Ampat tersebut.
"Kita hadir ke sini sekali lagi biar tahu persis di lapangan seperti ini. Kaitannya, kita persiapan untuk penuntuntan ganti rugi. Tentunya data yang kita siapkan, yang kita berikan, harus valid," kata Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karliansyah saat berbincang di atas kapal navigasi KN Kofiau yang berlabuh di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (16/3/2017).
Karliansyah mengatakan, tim gabungan dari berbagai instansi tersebut, mulai dari Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat hingga organisasi konservasi alam dan kelautan, kambali melakukan pengecekan kerusakan karang tersebut. Hasilnya, didapat data yang berbeda, terutama dalam jumlah luas wilayah kerusakan karang dengan data yang diambil di awal kejadian.
"Tim kita sudah melakukan pendataan. Ada perbedaan angka memang, tapi nanti kita diskusikan di Kemenko Maritim. Tapi tentu saja, bisa dilihat secara jelas di lapangan," katanya.
"Yang penting, bahwa ini bukan kepentingan Raja Ampat saja, tapi kepentingan masa depan. Ini unik. Disampaikan oleh Pak Kepala Syahbandar (Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kita Sorong Jhonny Rumbu Silalahi) bahwa antara wilayah satu dengan wilayah lainnya itu terumbu karangnya itu beda jenisnya, unik. Dan ini tidak ditemukan di tempat lain. Ini kebanggaan kita semua, kebanggaan bangsa yang harus kita jaga," tambahnya.
Terkait dengan wacana pengenaan sanksi terhadap pihak kapal, Karliansyah mengatakan hal itu sudah dibahas di Kemenko Kemaritiman oleh tim gabungan. Dalam pertemuan itu, hadir juga pihak kapal MV Caledonian Sky, yakni tim kuasa hukumnya.
"Kemarin di Kemenko Maritim sudah rapat antara lembaga. Juga ada perwakilan dari pihak kuasa hukum kapal. Sudah mulai,dan diminta ada tim terpadu, tim bersama antara mereka dan kita. Dan disepakati bahwa dalam minggu ini ke lapangan," katanya.
Karliansyah juga mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan tuntutan kepada MV Caledonian Sky. Ada tiga tuntutan. Pertama, pihak kapal bisa dikenakan unsur pidana, karena itu sesuai dengan undang-undang.
"Pertama, itu sesuai undang-undang bisa dipidana. Itu jelas. Karena merusak lingkungan, mencemari, itu minimal 3 tahun penjara plus denda," kata Karliansyah.
Tuntutan kedua, lanjut Karliansyah, pihak kapal bisa juga dikenakan unsur perdata.
"Kalau kita dengar dari pengakuan Kepala Syahbandar, sebelum mereka berangkat kan mereka membuat berita acara. Mereka bersedia mengganti, artinya kita dimungkinkan melakukan penuntutan secara Perdata. Bisa di pengadilan, bisa di luar pengadilan," katanya.
"Ketiga, administrasi. Bisa pencabutan izin. Karena sistem international maritime itu jelas, pelanggaran oleh nakhoda itu bisa dicabut izin. Dan kita berhak untuk menutup pelayaran mereka masuk ke wilayah ini," tambahnya.
0 Komentar