Pemprov DKI Tak Bisa Larang DPRD Bentuk Pansus MRT Fase II


Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tak akan melarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait penambahan biaya pembangunan kereta listrikMass Rapid Transit (MRT) di Jakarta.
Menurutnya, pembentukan Pansus itu, merupakan hak dan kewenangan DPRD. "Jadi  bukan eksekutif, perlu enggak perlu. Boleh enggak boleh, saya kira bukan dalam posisi saya menjawab itu, terserah DPRD. Itu karena hak dan kewenangan mereka," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Sumarsono mengatakan, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, dia akan mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, untuk mendengarkan hasil reses anggota dewan dari rapat paripurna mengenai Pansus biaya proyek MRT fase II.
Selain itu, dalam kesempatannya juga, ia akan mengklarifikasi terkait pembentukan Pansus tersebut. Bahkan, ia meminta Pansus perlu diagendakan secara khusus untuk memberikan pemahaman bersama.
"Karena pada hakikatnya, DPRD itu partner kita mitra kita dan pasti akan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang secara positif dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Jadi hari ini Insya Allah kita clear kan," ujarnya.
Seperti diberitakan, DPRD DKI Jakarta bakal membentuk Pansus untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait penambahan biaya untuk pembangunan kereta listrik MRT di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, rencana pembangunan fase II MRT itu akan menghubungkan Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan dan ada perubahan trase sampai Ancol Timur.
Adapun proyek itu bernilai Rp31,7 triliun, akan dibangun sepanjang 14,6 kilometer dengan perkiraan awal pembiayaan hanya Rp17,3 triliun. Kemudian biaya proyek itu membengkak. Karena pembangunan sebanyak 12 stasiun sampai Ancol Timur, dari sebelumnya hanya delapan stasiun yang menghubungkan stasiun Bundaran HI-Kampung Bandan

Posting Komentar

0 Komentar