Jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Kuasa Hukum Ahok menyebut, kliennya tak perlu dipenjara dengan tuntutan ini asal tak melakukan tindakan serupa.
"Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas. Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya tidak masuk penjara, percobaan," kata Penasihat Hukum Ahok I Wayan Sudirto usai persidangan di Jakarta, Kamis (20/4).
Kuasa Hukum Ahok juga menilai jaksa ragu-ragu dengan kesalahan Ahok. Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.
"Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
Kubu Ahok menyebut tuntutan Ahok juga jadi ringan karena peran Buni Yani yang ikut menyebarkan video. "Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi, menambah-nambah redaksi dia yang harus bertanggung jawab."
Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
0 Komentar