Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang bukti penyelundupan sabu seberat 8,7 kg. Sabu tersebut sebelumnya hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
Selain itu, 1.141 butir narkoba jenis ekstasi dan 4,4 kilogram sabu hasil penindakan Reserse Narkoba Polda Jambi juga dimusnahkan. Pemusnahan digelar di Markas Kepolisian Daerah Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menegaskan tangkapan atas barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus sebelumnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender untuk jenis ekstasi, sementara untuk sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang berisi air dengan campuran detergen.
"Tidak semua barang bukti yang diamankan dimusnahkan. Ada sebagian yang disimpan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan," ujar Brigjen Yazid dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2017).
Hadir dalam acara pemusnahan itu Kepala Kantor Bea-Cukai Jambi Priyono Triatmojo dan Gubernur Jambi H Zumi Zola.
0 Komentar