DPR Keberatan Novanto Dicekal, JK: Presiden Tak Bisa Intervensi KPK



DPR mengirimkan nota keberatan pencekalan Setya Novanto ke Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"KPK lembaga independen. Tidak ada yang bisa intervensi," kata JK di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Salemba.

"Presiden pun tidak bisa intervensi, DPR juga. Kita hormati proses hukum," sambungnya.

JK juga mengatakan, pihak parlemen juga pastinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Nota keberatan pencekalan itu awalnya disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah.

"Kita merasa ini memerlukan sikap kompak dan Dewan secara resmi. Karena itulah, berdasarkan rapim, kami undang Bamus di mana alhamdulillah hampir semua fraksi hadir dan baru saja selesai. Kami ingin ambil suatu sikap, paling tidak sikap Bamus sehingga mewakili dan baru selesai," ujar wakil Ketua DPR Fahri Hamzah..

Fahri, yang kemudian didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pencekalan Novanto bisa mengganggu kinerja DPR. Fahri juga menyebut pencekalan tersebut bisa memperburuk citra DPR. 

"Perlu dicatat, pencegahan dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR. Tidak hanya di dalam, namun juga di luar negeri. Dengan cekal, Novanto tidak bisa pergi,"

"DPR bersasarkan UU, ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi. Banyak forum internasional yang kadang tak bisa diwakili. Dengan status cekal, Pak Novanto tak bisa pergi," imbuhnya.

Posting Komentar

0 Komentar