Jaksa Bedah Kalimat Kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu

 Jaksa penuntut umum membedah pidato Ahok dalam sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). Jaksa membedah kalimat pidato Ahok per kata untuk menentukan apakah pidato Ahok di Pulau Pramuka 30 September 2016 lalu.

"Terhadap kalimat yang dibacakan terdakwa ditinjau pakai SPOK (Subjek Predikat Objek Keterangan), kalimat ucapan terdakwa adalah kalimat pasif karena predikatnya untuk memahami kalimat tersebut dapat dilakukan pembedahan kalimat," ujar JPU, dalam sidang di PN Jakut, Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).

Ada pun kalimat yang dibedah adalah: 

"Ah, nanti kalau nggak terpilih, pasti Ahok programnya bubar.' Enggak, saya sampai Oktober 2017.

Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu enggak usah merasa enak, karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Kalau kerasa enggak enak, bapak ibu bisa mati pelan-pelan lho."

Menurut jaksa, ditinjau dari SPOK, kalimat yang diucapkan Ahok adalah kalimat yang bersifat pasif.

"Kalimat ucapan terdakwa adalah kalimat pasif karena predikatnya memiliki untuk pahami kalimat tersebut dapat dilakukan pembedahan kalimat," ucapnya.

"Diibohongi orang pakai surat Al Maidah 51. menurut kaidah bahasa Indonesia, 'Bapak ibu adalah orang yang diajak terdakwa. Al Maidah 51 adalah keterangan alat. Positif-negatif tergantung predikatnya," ujar jaksa.

Posting Komentar

0 Komentar