KPK memanggil pengacara Elza Syarief terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong). Miryam saat itu menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk memberikan pinjaman uang. Namun, Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
KPK sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani pemeriksaan di KPK.
0 Komentar