Relawan Ahok-Djarot Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi, Ini Komentar FPI

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat (Badja).

Ia dilaporkan karena dianggap menyebar kebencian atas ceramahnya di Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Itu hak hukum siapapun yang melaporkan, kalau merasa dinistakan, dihinakan, atau apapun," ujar Sugito, Senin (17/4/2017) malam.

Sugito mengatakan, apa yang dikatakan Rizieq dalam ceramah itu berdasarkan informasi yang dihimpun.

Namun, ia mengaku tak mengetahui darimana sumber informasi yang didapatkan Rizieq.

"Info yang semacam itu memang tidak ada buktinya, tapi rasanya ada," kata Sugito.

Sugito meyakini Rizieq memiliki banyak informasi mengenai kampanye Ahok- Djarot dan cara-cara yang digunakan agar menang dalam Pilkada DKI Jakarta.

Rizieq, kata dia, siap membeberkan argumennya dengan polisi jika dimintai keterangan nantinya.

"Sebagai warga negara yang baik, akan kooperatif. Saya yakin habib punya banyak informasi soal permasalahan ini," kata Sugito.

Sebelumnya, relawan Ahok- Djarot, C Suhadi mengatakan, video ceramah Rizieq itu dia dapatkan dari YouTube.

Menurut Suhadi, dalam video itu disebutkan uang tersebut digunakan untuk "membeli" aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

"Kami laporkan berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq. Dalam pernyataannya, dikatakan bahwa paslon nomor 2 atau Badja dalam kampanye didukung oleh konglomerat Sembilan Naga dan sudah gelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangsan Badja," kata Suhadi.

Selama Pilkada Jakarta 2017, kata Suhadi, pasangan Ahok- Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.

Dana kampanye diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.

Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.

Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong. Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Posting Komentar

0 Komentar