Ricuh Rapat DPD, Anggota Ini Tarik Rekannya dari Podium Hingga Jatuh

Selain diwarnai perdebatan alot, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPd) juga diwarnai aksi saling dorong.

Kericuhan dimulai saat salah satu  Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi maju ke atas podium dan mengambil alih pengeras suara.

Anggota lainnya kemudian bergegas ke arah podium karena tak terima Nawardi mengambil alih podium di pertengahan sidang. Ia lah Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo.

Peserta rapat ricuh. Beberapa di antaranya mengikuti langkah Afnan dan berkerumun di sekitar podium.

Langkah Afnan yang naik ke atas podium terhenti karena ia sempat ditarik hingga terjatuh dari atas panggung podium oleh Anggota DPD dari Sulawesi Utara Benny Rhamdani. Suasana pun semakin memanas. Keduanya sempat dilerai oleh petugas keamanan.

Ditemui di sela rapat, Benny mengaku hal itu dilakukannya agar Nawardi tak emosi.

"Saya menarik yang bersangkutan, tangannya, itu kan banyak orang. Itu tangga saya saja hampir jatuh tadi. Saya menarik turun beliau justru biar enggak ada emosi dari si Pak Nawardi," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Benny merupakan salah satu pihak yang menginginkan pemilihan pimpinan DPD tetap dilakukan atau mengikuti peraturan tata tertib DPD yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Ia membantah jika pihaknya disebut memicu keributan. Benny mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu saat pimpinan DPD menolak menandatangani perubahan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Harus didudukan persoalan secara benar. Mereka pintar bikin opini seolah-olah kericuhan dibuat oleh pihak kami. Dulu ketika tata tertib diputuskan paripurna dan mereka terlibat pengambilan keputusan itu mereka tidak mau tanda tangan, akhirnya muncul kegaduhan," ucapnya.

Adapun agenda rapat tersebut adalah membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

MA mengabulkan permohonan tersebut, yang berarti dua tatib tersebut tak berlaku. Sehingga masa jabatan anggota DPD kembali menjadi lima tahun.

Rapat diawali dengan keributan dan masih terus berlangsung hingga Pukul 18.52 WIB dengan beberapa perdebatan.

Posting Komentar

0 Komentar