Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga saat ini sudah sebanyak 9.343.480 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
"Total SPT Tahunan 2016 yang sudah disampaikan 9.343.480 WP," kata Hestu.
Dia menuturkan, dari total WP yang telah melaporkan SPT sekitar 215.634 SPT Tahunan berasal dari WP badan, sedangkan 9.127.846 SPT berasal dari WP orang pribadi.
Dari cara pelaporan, mayoritas wajib pajak sudah menggunakan sitem elektronik alias e-Filing, yaitu 7.376.129 WP.
"Dari jumlah tersebut yang menyampaikan secara e-Filing sebanyak 7.376.129 SPT," ujarnya.
Pelaporan SPT masih bisa dilakukan hingga 21 April 2017. Batas waktu tersebut merupakan waktu tambahan penyerahan SPT. Jika sesuai UU KUP, batas waktu terakhir penyerahan SPT Tahunan pada 31 Maret 2017 untuk WP orang pribadi, dan 30 April untuk WP badan.
"Diingatkan kepada WP OP bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2016 paling lambat 21 April tanpa dikenai denda keterlambatan," tambahnya.
Tidak hanya itu, Hestu juga mengimbau kepada seluruh WP yang belum menyerahkan SPT Tahunan PPh periode 2016 untuk segera melaporkan dan tidak melaporkan di akhir-akhir.
"Diharapkan para WP tidak menunggu saat-saat terakhir menyampaikan SPT tahunannya," tandasnya.
0 Komentar