Hakim Nyatakan Keterangan Saksi Kasus Ahok Bisa Jadi Alat Bukti


Majelis hakim menjelaskan tentang para saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut majelis hakim, kesaksian para saksi bisa diterima sebagai alat bukti.

Para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum yaitu Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Habib Muchsin Zein Alatas, Gusjoy Setiawan, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, Wilyudin, Nurcholis Majid, Sabudin, dan Bambang Waluyo Wahab. Para saksi itu disebut penasihat hukum Ahok bukanlah kesaksian de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain).

"Awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain mengenai adanya penodaan agama. Ada yang mendapatkan informasi dari WhatsApp, Facebook, dan ada yang memperoleh dari masjid, dan cerita teman. Saksi mencari tahu ke media sosial YouTube," ucap majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim lalu menyebut berdasarkan uji laboratorium forensik dari Polri, video yang diberikan saksi dengan video dari situs resmi Pemprov DKI tidak ada penyisipan frame. Dengan demikian, video itu benar merupakan tentang pidato Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Video diputar di persidangan dibenarkan terdakwa, video kunjungan terdakwa. Dengan demikian keterangan saksi pelapor menurut pengadilan, bukan kesaksian de auditu," ujar hakim.

"Penolakan penasihat hukum terhadap kesaksian de auditu tidak beralasan dan harus dikesampingkan. dengan demikian, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti video di Kepulauan Seribu, menurut pengadilan telah terbukti fakta hukum," imbuh hakim.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar