Pansus DPR Tunda Isu Calon Tunggal Presiden dan Wapres di RUU Pemilu


Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu kembali menggelar rapat pengambilan keputusan 14 isu yang tertunda di Panitia Kerja (Panja). Rapat diskors sampai esok hari untuk melanjutkan pengambilan keputusan isu adanya calon tunggal atau mengantisipasi calon tunggal presiden dan wapres.

Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa (23/5/2017), itu ditutup sementara pada pukul 23.15 WIB. Ada dua isu yang disepakati dalam rapat, yaitu izin kepala daerah yang diusung parpol maju dalam pilpres dan perselisihan parpol peserta pemilu.

Mengenai izin kepala daerah, salah satu ketentuan yang disepakati adalah setiap kepala daerah yang ingin maju dalam pilpres dan dicalonkan oleh parpol harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden. Presiden memiliki waktu paling lama 15 hari untuk mengambil keputusan. Namun, jika belum memberikan izin, presiden dianggap memberikan izin.

Mengenai perselisihan parpol peserta pemilu, Kemenkum HAM diberi waktu maksimal 7 hari kerja untuk mendaftarkan kepengurusan parpol yang baru. Jika tidak dilakukan, yang berlaku adalah putusan mahkamah partai atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada isu ketiga, yakni mengenai calon tunggal presiden dan wapres, Fraksi PDIP dan NasDem menginginkan menerima kemungkinan calon tunggal, sementara delapan fraksi lainnya menginginkan antisipasi calon tunggal presiden dan wapres. Isu ini sempat didebatkan dalam rapat.

"Puncak pembahasan ini pada pilpres. Masing-masing parpol memiliki strategi. Sekarang monggo, kan kita musyawarah. Intinya, silakan pak ketua, kan besok masih ada waktu. Saya yakin pasti akan mengerucut, nanti juga ada forum di sidang paripurna," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo sambil menengahi.

Akhirnya, Ketua Pansus RUU Pemilu memutuskan menskors rapat hingga hari Rabu (24/5) pukul 14.00 WIB. Rapat besok juga akan diagendakan memanggil Mendagri, Menkum HAM, dan Menkeu.

"Ini memang ada dua tafsir. Yang tafsir punya alasan sama-sama kuat. Ini masalah tafsir pasal 6a, khususnya ayat 1, 2, 3, 4, dan 5. Penjelasan pemerintah soal antisipasi pasangan tunggal itu adalah terjemahan dari pasal 6a ayat 3 sampai 5 UUD 1945. Sebagian fraksi sepakat tapi ada dua fraksi, NasDem dan PDIP, yang menyatakan munculnya ayat ini yang inkonstitusional. Saya kira teman-teman minta diendapkan. Pasti ditemukan jalan tengah," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy seusai rapat.

Lukman yakin isu ini akan menemukan solusi. Menurutnya, permasalahan hanya soal substansial.

"Intinya, exercise yang dibuat pemerintah kalau akhirnya ada calon tunggal, itu diantisipasi terlebih dahulu sampai batas akhir kalau ada calon tunggal. Itu fakta, tapi menuju ke sana jalannya panjang sekali. Itu yang ditentang PDIP dan NasDem, yang bilang harus dibuka peluang jika capres memborong semua parpol. Substansinya berbeda. Ini dianggap kontraproduktif," jelas Lukman.

Posting Komentar

0 Komentar